Â
SUKABUMIUPDATE.COM - Sedikitnya 60 personel gabungan yang berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisi Resor (Polres) Sukabumi, membongkar puluhan lapak liar milik pedagang kaki lima (PKL) yang berada di kawasan Pasar Semimodern Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Dari pantauan sukabumiupdate.com di lokasi, pembongkaran yang dimulai pukul 19.30 WIB, pada Kamis (13/11), terhadap PKL yang menggunakan badan jalan yang diperuntukan bagi angkutan umum.
Selain itu, pembongkaran juga dilakukan terhadap kios yang sengaja menambah dan merubah bentuk bangunan hingga menjulur ke badan jalan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Semimodern Palabuhanratu, Deni Hermawan mengatakan, penertiban ini bukan serta merta dilakukan tanpa ada pemberitahuan.
Penertiban berawal dari keluhan masyarakat dan pemilik kios yang berada di dalam lingkungan pasar karena sepi pengunjung. Hal itu disebabkan adanya PKL yang berjualan di depan pasar bahkan sampai ada yang ke bahu jalan raya.
"Kami sudah berikan surat pemberitahuan sejak 1 September 2016 lalu. Bahkan sudah tiga kali kami layangkan surat, sampai yang terakhir untuk keempat kalinya diberikan pada dua Minggu lalu yang isinya mengimbau agar mereka membongkar sendiri dan diberi waktu sampai 12 Oktober, namun mereka masih tetap ngeyel," kata Deni.
Ditambahkan Deni, beberapa jam sebelum dilaksanakan pembongkaran, terlebih dahulu ada pemberitahuan kepada para PKL liar tersebut. Karena masih membandel mau tidak mau harus dilakukan pembongkaran paksa.
"Semuanya ada 80 pedagang yang tidak sesuai aturan, makanya malam ini kita jadwalkan pembongkaran sampai pukul 24.00 WIB. Jika tidak selesai maka besok akan dilanjutkan kembali," tegasnya.