SUKABUMIUPDATE.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, menangkap pelaku penggelapan kendaraan motor di Kampung Bojongmenteng RT 24/08, Desa Palasarigirang, Kecamatan Kabandungan.
Informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, pelaku penggelapan diketahui bernama Ujang Heri (35) dan untuk korbannya adalah Yudi Indra Gumelar sebagai Manager PT Jayamandiri Gema Sejati, Cabang sukabumi.
Adapun kronolgis penggelapan tersebut, terjadi pada Juni 2016 lalu, ketika itu, tersangka membuka show room Aldi Motor dan menerima kiriman empat unit kendaraan roda dua merk Yamaha dari PT Jayamandiri Gema Sejati.
Kendaraan sebanyak empat unit tersebut, sudah terjual kepada konsumen secara kontan, akan tetapi uang hasil dari penjualan kendaraan tidak disetorkan kepada PT Jayamandiri Gema Sejati serta surat-surat kendaraan tersebut tidak diurus.
"Kami menerima laporan dari korban pada 27 September 2016 dan langsung melakukan pengembangan," kata Kepala Kepolisin Resor (Kapolres) Sukabumi, AKBP M Ngajib, Kamis (13/10).
Menurutnya, akibat penggelapan empat unit sepeda motor tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp71 juta. Setelah melakukan berbagai penyelidikan, akhirnya polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka tengah berada di rumahnya.
Petugas dari Polsek Kalapanunggal pun langsung meluncur ke lokasi dan menangkap tersangka tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka polisi menyita dua unit sepeda motor merk Yamaha milik PT Gema Sejati yang belum terjual.
"Kami masih mengembangan kasus ini, untuk tersangka sudah mendekam di sel Markas Polsek Kalapanunggal," kata Ngajib.