SUKABUMIUPDATE.COM - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, akan mengubah komposisi struktur organisasi tata kerja (SOTK), dan perubahan tersebut terhitung mulai Januari 2017.
Perubahan SOTK ini sesuai dengan pembahasan penataan SOTK berdasarkan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi Faisal Anwar menegaskan, SOTK baru 2017 merupakan momentum untuk melakukan evaluasi dan merombak kinerja dinas.
“Walaupun aturannya lelang jabatan, walikota harus memilih orang-orang yang tepat untuk mengisi jabatan di dinas baru ataupun merotasi dari dinas lama. Kapasitas dan kemampuan figur pejabat harus diutamakan,†ungkap Faisal kepada sukabumiupdate.com, Kamis (13/10).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, menaruh harapan besar susunan SOTK baru akan membawa dampak positif bagi peningkatan kinerja pemerintah daerah dalam melayani masyarakat.
“Saya hanya mengingatkan, karena penempatan orang yang tepat pada posisi kepala dinas akan sangat membantu kepala daerah dalam menuntaskan janji janji-politik kepada rakyat,†tambahnya.
Sebelumnya, Asisten Daerah I Setda Kota Sukabumi Andri Setiawan di Sukabumi kepada wartawan, Rabu (12/10), mengatakan, bahwa dalam SOTK 2017, terdapat sejumlah oragnisasi perangkat daerah (OPD) baru dan OPD yang naik status. Penataannya disesuaikan dengan amanat undang-undang dan peraturan pemerintah.
“Ke depannya, di lingkungan Pemkot Sukabumi tidak ada lagi nama kantor yang ada hanya dinas dan badan,†ujar Andri.
Andri menambahkan penempatan pejabat eselon II sepenuhnya kebijakan kepala daerah dan hasil evaluasi Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
Dinas dan badan baru akan menggunakan tipelogi A, B, dan C. Adapun dinas yang masuk dalam tipe A yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan, Dinas Cipta Karya Sumber Daya Air dan Penataan Ruang.
Kemudian, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Untuk dinas tipe B antara lain Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dan dinas tipe C terdiri dari Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan Dinas Satpol PP.
Selanjutnya, badan tipe A yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah. Kemudian Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Inspektorat, semuanya bertipe B.
Dan dari tujuh kecamatan hanya Kecamatan Cikole saja yang masuk tipe A, sisanya masuk tipe B.
"Adanya perubahan ini tdak mempengaruhi tatanan perangkat daerah, sementara untuk Kesbangpol dan BPBD sifatnya OPD eksisting," tambahnya.