SUKABUMIUPDATE.COM - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi mencatat ada 12 anak di bawah umur yang menjadi korban perkosaan ayah tirinya.
"Seluruhnya anak di bawah umur dan berjenis kelamin perempuan yang usianya 10-16 tahun kata Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Sukabumi, Elis Nurbaeti di Sukabumi, Selasa (11/10).
Menurut Elis, 12 anak tersebut tersebar di beberapa kecamatan, namun mayoritas berada di wilayah Selatan Kabupaten Sukabumi. Ke-12 anak tersebut yakni berada di Kecamatan Jampangtengah yang korbannya berusia 12 dan 15 tahun, satu kasus di Kecamatan Jampangkulon korbannya berusia 14 tahun, Kecamatan Cicurug satu kasus dengan korban berusia 10 tahun.
Kemudian Kecamatan Cikidang satu kasus yang korbannya berusia 16 tahun, satu kasus di Kecamatan Palabuhanratu korbannya 11 tahun, Kecamatan Bojonggenteng satu kasus korbannya 14 tahun, Kecamatan Kalibunder satu anak berusia 15 tahun.
Kecamatan Warungkiara yang korbannya anak 13 tahun, Kecamatan Sukalarang satu kasus dengan korban berusia 16 tahun, Kecamatan Surade satu kasus korban berusia 10 tahun, Kecamatan Nagrak satu korban anak berusia 13 tahun dan terakhir di Kecamatan Curugkembar yang korbannya duduk di kelas IX SMP atau baru berusia 15 tahun.
Pelakunya sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Sementara, korbannya masih dalam penanganan P2TP2A seperti memberikan terapi kejiawaan dan sosial.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga khususnya anak seperti pemerkosaan ini rentan terjadi, apalagi hubungan anak dan orang tuanya hanya sebatas anak angkat atau tiri.
Tidak hanya itu, biasanya korban perkosaan, pelecehan seksual, maupun pencabulan, korban dan pelakunya biasanya sudah saling mengenal atau punya hubungan, baik keluarga maupun asmara.
"Antisipasi yang kami lakukan yakni dengan gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat khususnya kepada keluarga rentan kekerasan dalam rumah tangga," tambah Elis.Â