SUKABUMIUPDATE.COM - Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi terpaksa mengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dengan surat keterangan domisili sementara. Hal ini dilakukan karena blanko KTP-el dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI per tanggal 1 Oktober 2016 sudah habis.
Disdukcapil Kabupaten Sukabumi sendiri menerima surat pemberitahuan persediaan blanko KTP-el habis dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI dengan Nomor 471.13/10231/DUKCAPIL tanggal 29 September 2016, Perihal Format Surat Keterangan Sebagai Pengganti KTP-el.
"Ketersediaan blanko KTP-el diperkirakan akan ada lagi pada November 2016 ini. Itupun harus menunggu revisi daftar isian pagu anggaran (DIPA) Kementerian Keuangan," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Sofyan Effendi dalam rilisnya yang diterima sukabumiupdate.com, Senin (10/10).
Meski masyarakat menggunakan surat pengganti sementara KTP-el, tapi surat keterangan pengganti blanko KTP-el bisa digunakan untuk kepentingan administrasi pemilukada, pilkades, perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, kepesertaan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS), pernikahan, dan kebutuhan administrasi publik lainnya.
"Jadi masyarakat harus tahu kalau lambatnya pelayanan KTP-el bukan sepenuhnya karena kinerja pelayanan dari kami. Ada hal lain yakni persediaan blanko KTP-el nya dari Kemendagri memang sudah habis dan sedang proses pembuatan lagi," tukasnya.