SUKABUMIUPDATE.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi menggunakan sistem check-in dan boarding pass bagi penumpang kereta api (KA) di Stasiun Tipar Gede, Kota Sukabumi. Sekarang penumpang yang telah membeli tiket dari saluran resmi, seperti minimarket, Kantor Pos, dan agen perjalanan harus melakukan boarding pass pada mesin check in mandiri paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan.
Kepala Stasiun Kereta Api Kota Sukabumi Heru Salam mengatakan boording pass adalah suatu keharusan dalam meningkatkan kenyaman pelayanan, selain mempermudah deteksi data penumpang. Cukup ketik kode booking yang tercantum pada bukti transaksi pembelian tiket di mesin check-in Mandiri yang saat ini sudah tersedia di Stasiun Kota Sukabumi sejak Jumat (7/10).
“Setelah kode booking diketik, mesin akan mengeluarkan boarding pass yang mencantumkan nama dan identitas penumpang, kode booking, nama KA, kota tujuan, dan jadwal keberangkatan,†ujar Heru Salam kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (8/10)
Boarding pass tersebut merupakan tanda bukti tiket yang akan diperiksa oleh petugas stasiun, untuk kemudian dicocokkan dengan kartu identitas penumpang.
"Petugas akan melakukan verifikasi boarding pass dengan perangkat scanner serta memeriksa kecocokan data dengan kartu identitas asli milik penumpang,†kata dia.
Pasca-pemeriksaan boarding pass. Anda bisa menunggu kedatangan dan waktu keberangkatan KA di ruang tunggu, hingga ada pengumuman resmi dari pihak stasiun. Saat berada di dalam KA. Pastikan Anda duduk sesuai dengan nomor gerbong dan kursi yang tertera pada boarding pass. Simpan boarding pass untuk ditunjukkan kepada petugas di dalam KA saat pemeriksaan tiket KA.
"Program ini akan terus berjalan, kita tidak perlu repot memberi cap saat pemeriksaan, cukup terdeteksi secara digital saja," pungkasnya.