SUKABUMIUPDATE.COM - Kasus dugaan pengambilan air ilegal oleh produsen Aqua Sukabumi saat ini mengendap di pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi. Setidaknya itulah sanggahan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat ditanya bagaimana kelanjutan kasus yang cukup menarik perhatian publik di Sukabumi beberapa waktu lalu.
“Tidak dibiarkan, kita masih menunggu hasil kajian dari pemda, dalam hal ini dinas terkait. Kita akan memanggil eksekutif untuk rapat bersama pimpinan dewan, membahas tindak lanjut dari temuan Komisi I di Pabrik Aqua,†jelas ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Agus Mulyadi, Selasa (4/10).
Agus tidak menampik jika penanganan temuan dugaan pelanggaran izin pemanfaatan air tanah yang dilakukan PT Tirta Investama (TIV) sebagai produsen Aqua di Sukabumi berjalan lamban. Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini berjanji DPRD akan mengambil sikap setelah mengetahui hasil pengkajian dari pemerintah daerah, terkait temuan Komisi I.
“Setelah paripurna anggaran biaya tambahan (ABT), tanggal 10 Oktober, kasus ini akan kita bahas kembali. Soal akan ada panitia kerja (panja-red) atau tidak, kita lihat hasil kerja pemerintah kabupaten (Pemkab). Yang jelas, kita pimpinan dewan mendukung hasil temuan Komisi I harus ditindaklanjuti,†pungkasnya.
Sementara itu dihubungi terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Asep Suherman menegaskan, lambannya penanganan kasus dugaan penyalahgunaan izin pemanfaatan air untuk produksi Aqua di Cidahu, Kabupaten Sukabumi, oleh Pemkab menciptakan bola liar. “Saya orang yang dirugikan akibat ulah Pemkab yang menunda-nunda kasus ini. Saya difitnah, padahal kasus ini sudah kami serahkan sepenuhnya ke Pemkab dan pimpinan dewan,†ungkap Asep kepada sukabumiupdate.com, Senin (3/10).
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, menurut Asep merekomendasikan penutupan sementara operasional pabrik Aqua Sukabumi, pasca temuan pelanggaran perizinan oleh PT TIV sebagai produsen Aqua. “Sikap kami di Komisi I jelas, meminta pemerintah daerah, baik Kabupaten Sukabumi maupun Provinsi Jawa Barat menutup pabrik Aqua di Babakanpari, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, karena melanggaran perizinan (SIPA) yang mutlak harus dimiliki produsen air minum dalam kemasan, dan ini sudah berlangsung lama,†pungkasnya.