SUKABUMIUPDATE.COMÂ - CY alias Bogel (27) warga Kampung Ciawun, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi ditangkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Pelaku ditangkap di Perumahan Tamansari Blok D Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu pada Minggu (2/10) sekira pukul 23.00 WIB.
"Pelaku kini sudah mendekam di sel Mapolres Sukabumi dan kami pun menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu dalam klip bening seberat 0,56 gram serta satu paket sedang daun ganja seberat 74,43 gram yang dibungkus menggunakan kertas coklat," Â kata Kapolres Sukabumi, AKBP Mohamad Ngajib kepada sukabumiupdate.com, Senin.
Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari saudara A yang saat ini masih diburu oleh tim dan Sat Narkoba.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) dan atau pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku terancam hukuman pidana kurungan minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," katanya.