SUKABUMIUPDATE.COMÂ - Rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rangka hari jadi Kabupaten Sukabumi ke-71 hanya dihadiri 15 anggota legislatif dari total 50 anggota dewan.
Dari pantauan sukabumiupdate.com, hanya ada 12 anggota dewan yang hadir ditambah tiga orang unsur pimpinan. Padahal, menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yusuf Maulana sebelumnya dari unsur pimpinan sudah memberi intruksi kepada semua anggota untuk hadir pada paripurna tersebut.
"Kami juga tadi sudah perhatikan itu, cuma ada 15 yang hadir termasuk pimpinan. Padahal dari pimpinan sudah mengintruksikan kepada seluruh ketua fraksi untuk mewajibkan semua anggotanya agar hadir pada hari ini," kata Yusuf Maulana kepada sukabumiupdate.com, Sabtu.
Menurutnya, kejadian ini akan dikonsultasikan ke Badan Kehormatan (Bahor) DPRD Kabupaten Sukabumi untuk dievaluasi dan tindakan apa nanti yang akan dilakukan.Â
"Kami menyadari, makanya akan jadi evaluasi agar kedepan tidak terulang kembali. Kita akan konsultasi ke Bahor apa kira-kira tindakan bahor yang akan dilakukan," tegasnya.
Sesuai peraturan yang berlaku, rapat paripurna bisa dilaksanakan jika dihadiri sedikitnya 2/3 dari total kursi di legislatif. Untuk di Kabupaten Sukabumi, jumlah kursi anggota DPRD sebanyak 50 orang, sehingga minimalnya rapat tersebut bisa kuorum. Sehingga hasil rapat paripurna ini, keputusannya tidak bisa diambil.