SUKABUMIUPDATE.COM - Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dinilai tidak serius dalam menyelesaikan masalah lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. Termasuk kasus eks HGU PT. Sugih Mukti (Perkebunan Halimun), di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, yang hingga kini terkatung-katung, padahal HGU nya sudah berakhir 15 tahun lalu.
“Seharusnya BPN memiliki kewenangan yang luas untuk menuntaskan program ini, dengan mengekskusi Eks HGU PT. Sugih Mukti untuk didistribusi kepada petani penggarap,†ungkap Ketua DPP Serikat Petani Indonesia, Hendri Saragih, pada saat evaluasi peringatan Hari Tani 2016, di Desa Sirnajaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Kamis (29/09).
Hendri menegaskan pemerintah harusnya berani mengambil sikap yang tegas untuk melakukan reforma agraria karena HGU lahan perkebunan tersebut berakhir sejak 15 tahun yang lalu. “BPN mau menunggu apa lagi, hak pengusaha sudah berakhir 15 Tahun lalu. Perlu dipertanyakan juga pajak kepada negara, karena lahan dibiarkan tanpa status sehingga tidak ada kontribusi pada negara,†lanjutnya.
DPP SPI mendorong pemerintah melalui ATR/BPN memberikan lahan lahan terlantar tersebut pada petani penggarap. “Ini amanat undang undang, petani memiliki lahan secara sah resmi untuk kegiatan pertanian karena faktanya mereka sudah menggarap lahan tersebut sejak belasan tahun,†pungkasnya.