SUKABUMIUPDATE.COM - Setelah kabur selama dua tahun, Saepulloh alias Asep (41) diciduk aparat Polsek Nyalindung, Resort Sukabumi, Senin (26/9). Saepulloh adalah tersangka pembunuhan terhadap mertuanya sendiri, Karsih (55) pada bulan November 2014 silam.
Saepulloh yang tercatat sebagai warga kampung Garung, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi ini, diringkus ditempat persembunyiannya di kawasan kalideres Jakarta Barat. Saepulloh mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hari sering diejek sebagai menantu miskin tidak bertanggungjawab.
Puncaknya, Saepulloh dipaksa menceraikan istrinya (anak korban-red) karena dianggap tidak bisa memberi nafkah. Saepulloh yang marah, pada tanggal 21 November mendatangi rumah korban di Kampung Ciangsana, Desa Kertangsana, Kecamatan Nyalindung, menghabisinya nyawa mertuanya dengan menggunakan kayu penumbuk padi atau halu.
“Saya sakit hati selalu diejek oleh mertua saya, malahan diminta meninggalkan anaknya karena saya waktu itu tidak memiliki pekerjaan tetap,†ungkap Saepulloh, Senin di Mapolsek Nyalindung.
Kayu halu berukuran sebesar tangan orang dewasa tersebut, dipukulkan kearah kepala korban yang saat itu tertidur dibalik selimut sebanyak dua kali. Korban kemudian ditemukan dalam keadaan meninggal dunia oleh anaknya (istri pelaku-red), pada keesokan harinya.
“Usai mengeksekusi korban, pelaku pamit ke istrinya untuk pulang ke sukabumi mengurusi perkerjaan. Pelaku tak pernah kembali lagi dan langsung menghilang, baru semalam kami tangkap, atas informasi warga,†jelas Kapolsek Nyalindung AKP Dede Najmudin kepada sukabumiupdate.com Senin.
Setelah tertangkap, penyidik langsung menggelar rekontroksi pembunuhan di rumah korban. Proses ini berjalan lancar walaupun banyak kerabat korban, termasuk istri pelaku (anak korban-red) yang berusaha mendekat untuk melampiaskan kemarahan.
“Alhamdulilah rekontruksi berjalan aman, terima kasih kepada warga yang mengerti termasuk keluarga korban. Dalam rekontruksi diperagakan 13 adegan, mulai dari korban masuk, mengambil halu ,membunuh dan kabur meninggalkan rumah korban,†tambah AKP Dede Najmudin.
Hingga kini tersangka masih diperiksa dan akan dijerat dengan pasal 340 KUH Pidadana subsider 338 dengan ancaman maksimal dua puluh tahun penjara.