SUKABUMIUPDATE.COM - Dari ratusan perusahaan di Kabupaten Sukabumi, 60 persennya tak melaporkan Izin Lingkungan secara rutin. Ini melabrak aturan, yaitu ketentuan pasal 36, Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
500 lebih perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi ini seharusnya memberikan laporan rutin izin lingkungan. Aturannya  dua kali dalam satu tahun melaporkan kondisi lingkungan diperusahaannya.
Perusahaan yang bergerak di bidang jasa perhotelan, kesehatan, dan produksi minuman serta makanan yang ada, hingga saat ini belum melakukan amanat undang undang tersebut, yaitu menyampaikan laporan rutin izin lingkungan.
"Izin lingkungan yang harus dilaporkan seperti jenis air atau limbah perusahaan yang steril. Jangan sampai tercemar atau mencemari lingkungan," ungkap Kepala Bidang Tata Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sukabumi, Denis Eriska, kepada sukabumiupdate.com, Rabu (21/9)
Kasubid Analisa Dampak Lingkungan BLH Kabupaten Sukabumi Trisda Filtra menambahkan, bahwa ada juga perusahaan yang sudah beroperasi namun belum menyelesaikan atau mengurus izin lingkungan. "Yang parah lagi ada 80 perusahaan yang tak mengurus izin lingkungan. Tapi sudah berjalan hal ini melangar, karena belum memperoses UKL-UPL," lanjut Trida.