SUKABUMIUPDATE.COM - Merasa dipermainkan pihak developer, sejumlah warga perumahan Setia Budi Permai (SBP) di Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Sidang perdana digelar Jumat (16/9) dengan tergugat PT Setia Budi Persada (SBP Grup) selaku pengembang perumahan.
Dalam sidang di kantor BPSK Kabupaten Sukabumi, di Jalan Raya Cibolang, Kecamatan Cisaat ini, majelis hakim diketuai Suparman dan didampingi dua hakim anggota yaitu Amirudin Rahman dan Bambang Rudiyanto. Warga penghuni perumahan selaku penggugat didampingi kuasa konsumen Yosep Muharam dari Lembaga Perlindungan Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Menurut penghuni, selama ini warga perumahan telah mengajukan sejumlah fasilitas yang pernah dijanjikan oleh pihak devoloper, namun pada kenyataannya tidak ada dan tidak dipenuhi. Adapun sejumlah fasilitas yang dimaksud antara lain fasilitas sosial, fasilitas umum, penghijauan dan penerangan jalan umum (PJU).
Sementara pihak tergugat dalam persidangan BPSK ini diwakili Jullianto, selaku penasehat hukum pihak perusahaan berjanji akan menampung semua tuntutan warga perumahan. “Karena pada dasarnya fasilitas yang dijanjikan tersebut memang belum terpenuhi namun nantinya akan selesaikan,†ungkap Julianto dalam persidangan.
Persidangan berjalan alot, sempat diskor oleh majelis hakim untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak bermediasi. Musyawarah berhasil, para pihak yang bersengketa bersepakat, namun tidak tertuang dalam akta perdamaian.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan satu pekan mendatang. “Masa sebelum sidang lanjutan ini akan kami manfaatkan untuk musyawarah tentang kekurangan fasilitas di perumahan kami. Semoga ada kesepakatan tertulis dengan warga penghuni perumahan, jadi saat sidang lanjutan kita sudah berdamai secara hukum,†ucap Julianto usai persidangan.