SUKABUMIUPDATE.COM  - Perjuangan petani penggarap perkebunan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumiloka Swakarya Jampang Tengah terus bergulir, mereka tetap menuntut hak atas lahan garapan  yang sudah mereka kelola secara turun temurun dari total luasan perkebunan 1.658,9 hektare.
"HGU yang akan berakhir ini menjadi masalah prioritas yang harus ditangani oleh pemerintah dijadikan kesempatan untuk memperluas lahan pertanian rakyat, karena masalah Reforma Agraria sudah sesuai dengan janji Pemerintahan Joko Widodo yang berencana meredistribusi lahan seluas sembilan juta hektar sebagai janji dalam Nawa Cita (Sembilan agenda Jokowi-JK)," ujar Korwil Forum Aktivis Sukabumi Rakyat Jampang Mandiri, Endang Maulana kepada sukabumiupdate.com, Kamis.
Sementara, di tempat yang sama, Anggota BPD Desa Cijulang Abdul Manaf Iman menerangkan bahwa HGU PT Bumiloka Swakarya  memiliki luasan terbesarnya di Desa Cijulang dan sebentar lagi HGUnya akan berakhir tepatnya pada 31 Desember 2016.
"Sehingga ketika perusahaan memperpanjang, Â hak kita mendesak Pemkab Sukabumi untuk andil dalam memberikan rekomendasi perpanjangan HGU tersebut dan harus dipertimbangkan juga kebutuhan masyarakat untuk sama-sama mendapatkan hak atas tanah," katanya.
Sekarang pihak perusahaan akan mengeluarkan kurang lebih 60 ha  untuk fasilitas sosial dan lahan pertanian untuk di lima desa yakni Panumbangan, Cijulang, Bojongjengkol, Sindangresmi dan Jampang Tengah.
Sementara dari lima desa tersebut petani yang sudah terdata sebagai penggarap dan mengelola lahan selama ini mencapai 800 orang, banyak lagi yang belum terdata. "Jika tidak dimohonkan  dari sekarang untuk lahan pertanian itu kita harus nunggu 25 tahun lagi," katanya.
Lebih lanjut, Manaf menjelaskan bahwa janji Pemkab Sukabumi untuk merespon aspirasi petani harus segera dibuktikan dengan membentuk tim untuk melakukan peninjauan lapangan yang melibatkan semua pihak (BPN, Dishutbun, DPRD, Kepala Desa, BPD dan perwakilan petani), namun sampai saat ini tidak pernah dilaksanakan ini.
"Peraturan Reforma Agraria yang mengatur hak petani penggarap sudah sangat jelas, masalahnya keberpihakan pemerintah terhadap perusahaan perkebunan," tambah Manaf.
Â