SUKABUMIUPDATE.COMÂ - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi mengimbau masyarakat agar melaporkan jika ada petugas Kantor Urusan Agama (KUA) yang memungut biaya nikah diluar ketentuan.Â
"Laporkan saja secara tertulis ke kami, siapa pelaksana pencatat KUAnya nanti kita tindak lanjuti. Tapi dengan catatan dilengkapi dengan data yang lengkap sebab nanti akan kita kroscek ke lapangan benar apa tidaknya," terang Humas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Tatep Sirojudin, Kamis.
Menurutnya, persoalan tarif nikah sudah jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam PP 48/2004 mengatur bahwa biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua yaitu gratis alias nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja dan di KUA dan kedua dikenakan biaya Rp600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.
Prosedur yang benar sesuai aturan seharusnya calon pengantin setelah daftar ke KUA melakukan stor sendiri ke bank yang ditunjuk sebesar Rp600 ribu jika pernikahan diluar kantor dan di luar jam kerja. "Jadi calon pengantin hanya menyerahkan resi bukti pembayarannya saja ke KUA bukan berbentuk uang," tambah Tatep.
Namun kadang yang salah terjadi di masyarakat adalah negosiasinya dengan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) atau biasa disebut amil. "Pembayaran dititipkan ke KUA saja sudah salah apalagi melalui P3N atau amil. Sebab amil atau P3N itu bukan pegawai Kemenag dan di luar tanggungjawab kami. Mereka strukturnya di bawah kewenangan desa atau kelurahan," katanya.