SUKABUMIUPDATE.COM - Dinas Tata Ruang Permukiman dan Kebersihan (Distarkimsih) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mencatat ruang terbuka hijau (RTH) perkotaan masih sangat minim yaitu hanya 5 persen dari total luas wilayah.
"Untuk di wilayah perkotaan, kami targetkan RTH mencapai 30 persen dari total luas wilayah, namun ternyata hingga kini baru mencapai lima persen," kata Kasi Pertamanan dan Pemakaman (Distarkimsih) Kabupaten Sukabumi, Agus Sofyan di Sukabumi, Kamis (15/9).
Menurutnya, dari sembilan kecamatan yang masuk dalam kategori kawasan perkotaan, baru Kecamatan Palabuhanratu yang dinilai memenuhi target sebesar 30 persen tersebut, sisanya masih di bawah 10 persen bahkan rata-rata lima persen, seperti kecamatan yang berada di wilayah utara.
Tapi sebenarnya jika secara keseluruhan, RTH Kabupaten Sukabumi di atas 30 persen dari luas wilayah. Namun, kalau RTH Kawasan Perkotaan masih di bawah lima persen.
Adapun sembilan kecamatan yang berkategori kawasan perkotaan di Kabupaten Sukabumi yakni Kecamatan Surade, Jampangkulon, Sagaranten, Sukaraja, Cisaat, Cibadak, Cicurug, Jampangtengah, dan Palabuhanratu.
"Untuk meningkatkan RTH, pemkab sudah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 24/2016 tentang Penataan RTH Kawasan Perkotaan melalui Pengembangan Grand Design," tambahnya.
Agus mengatakan untuk wilayah utara yang notabene saat ini daerah tersebut banyak RTH yang beralih fungsi menjadi pabrik seperti di Kecamatan Cibadak dan Cicurug. Hampir tidak ada RTH, walaupun ada taman tetapi tidak mencukupi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan minimnya RTH di wilayah perkotaan seperti keterbatasan lahan dan anggaran, bahkan mayoritas lahan kosong atau terbuka adalah milik masyarakat.