SUKABUMIUPDATE.COM - Agung Taofiq (25), Warga Kampung Caringin, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi ditangkap karena mengedarkan pil setan jenis tramadol dan hexymer. Agung memilih mengedarkan obat terlarang ini karena tergiur keuntungan besar, lebih dari Rp300 ribu perharinya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 230 pil hexymer dan 96 pil tramadol, serta uang tunai sebesar Rp315 ribu yang diduga hasil bisnis haram tersebut. Agung ditangkap saat bertransaksi di Kampung Kaum Kidul, Kelurahan, Kecamatan Cicurug, pada Senin (12/9) lalu sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Sukabumi AKBP Mokhamad Ngajib, melalui Kasubag  Humas AKP Sunarto mengatakan, pelaku menjadi target polisi. "Petugas hanya mengamankan satu pelaku pada tengah malam, berikut barang bukti pil tramadol dan hexymer," ungkap Sunarto, kepada sukabumiupdate.com, Selasa (13/9).
Menurut Sunarto, penyalahgunaan obat-obatan farmasi, sudah sangat mengkhawatirkan, karena dalam sebulan terakhir sejumlah jaringan sudah ditangkap dengan barangbukti ribuan butir. “Penyidik Satnarkoba masih mengembangkan kasusnya. Sebab, dalam kasus ini ada satu pelaku lagi masuk daftar pencarian orang," katanya.
 Dalam kasus tersebut, pelaku disangkakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.Â
Â