SUKABUMIUPDATE.COM Jajaran Polsek Cikole, Kota Sukabumi, menangkap dua tersangka dua bandar sabu di Jalan Otista, Kelurahan Kebonjati, Kota Sukabumi.
Kedua tersangka diketahui bernama Sutrisno alias Tikno (33) warga Karangpucung, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dan Rana Ramlan warga Tegalwangi Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Keduanya merupakan sindikat pengedar sabu dengan modus "tempel" sehingga pelaku dan konsumennya tidak pernah saling bertemu, mereka hanya berkomunikasi lewat telepon seluler.
"Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti sabu sebanyak 5,6 gram yang belum terjual oleh kedua tersangka," kata Kapolsek Cikole, Kompol Suwardi kepada sukabumiupdate.com, Selasa.
Setiap harinya Sutrisno yang dibantu Ramlan berhasil menyebar paket sabu di 15 titik berbeda di wilayah Kecamatan Cikole dan Kota Sukabumi yang masing-masing satu titik tersebut disimpan 0,25 gram hingga satu gram sabu.
Setiap harinya jika seluruh sabu tersebut terjual, kedunya bisa meraup keuntungan sebesar Rp450 ribu. Karena setiap paketnya Sutrisno mengambil keuntungan Rp30 ribu hingga Rp50 ribu.
Tidak hanya sabu yang disita polisi, tetapi sayu unit sepeda motor merk Honda Vario 150 dengan nomor polisi T 3191 LO dan dua unit telepon seluler turut disita.
"Kami jerat keduanya dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasarl 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara," tambah Suwardi.
Sementara, tersangka Sutrisno mengaku sudah dua bulan menjalankan bisnis haramnya tersebut. Keuntungan dari penjualan sabu ia gunakan untuk kehidupan sehari-hari.