SUKABUMIUPDATE.COMÂ - Seorang pemuda harus berurusan dengan jajaran Polsek Cikole, Kota Sukabumi karena nekat membobol Toko Emas Famili yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole.Â
Informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com dari anggota Polsek Cikole, pelaku yang diketahui bernama Ade Firman alias Keling (33) pada 2 Agustus dini hari lalu masuk ke Toko Emas tertua dan terbesar di Kota Sukabumi dengan cara memanjat tembok belakang toko tersebut dan masuk dengan cara membobol asbes.
Kondisi toko emas yang sepi, dengan bebas Keling mengobrak-abrik seisi ruangan. Walaupun tidak mendapatkan emas yang diincarnya, tetapi pemuda ini berhasil menggondol uang tunai yang tersimpan di laci toko senilai Rp50 juta.
Usai berhasil mendapatkan buruannya, tersangka yang merupakan residivis pada kasus yang sama, kembali keluar dengan jalur yang sama pada saat masuk ke toko emas tersebut.
"Uang hasil pencuriannya tersebut, digunakan tersangka untuk main judi online dan membeli baju distro. Bahkan dengan hanya satu bulan uang Rp50 juta tersebut habis dengan judi online," kata Kapolsek Cikole Kompol Suwardi, Selasa.
Menurutnya, tersangka berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan ada laporan dari warga yang melihat tersangka sering nongkrong di salah satu warnet di wilayah Kampung Cijangkar, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole.
Dengan informasi tersebut, Tim Buru Lidik (Bulik) Polsek Cikole langsung menangkapnya tanpa perlawanan. Ternyata dari hasil pengembangan, tersangka yang merupakan juru parkir di sekitar toko emas tersebut sudah lama ingin melakukan pencurian.
"Akibat ulah tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.