SUKABUMIUPDATE.COM - Pemasangan reklame atau papan iklan salah satu produk perusahaan penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi yakni Indosat Ooredoo yang melintang di atas jalan jalan nasional yakni di Jalan Cibadak dan Jalan Palabuhanratu harus segera diturunkan.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Sukabumi, Heru Herlambang mengatakan pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk segera melakukan penertiban dan segera mengambil langkah cepat. Karena pemasangan reklame atau papan iklan tepatnya diatas jalan ini sudah jelas dilarang.Â
"Pemasangan reklame ini harus segera ditertibkan, jangan terkesan dinas terkait membiarkan begitu saja, seperti tidak punya taring dalam menegakan peraturan," tegasnya, Kamis (8/9).
Ditambahkannya, dengan adanya temuan pemasangan papan iklan di dua titik jalan nasional tersebut menjadi tanda tanya besar. Dan jika pemasangan reklame tersebut dilarang di Kabupaten Sukabumi, kenapa dibiarjan saja. "Reklame ini sudah berbulan-bulan masih dipampang saja, tertibkan dong. Apakah ada keuntungan yang besar buat Kabupaten Sukabumi," tambahnya.
Lanjut Heru, izin dari pemasangan tersebut pun sudah jelas tak ada. Dan jika dimohonkan juga tidak bakal diizinkan lantaran larangan ini langsung diintruksikan dari pusat bahkan diperkuat seperti yang tercantum di undang-undang. "Kalau ini dilarang, kok iklan tersebut masih terpampang saja," katanya.
Dalam hal ini, tegas Heru diperkuat jelas sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) nomot 20/PRT/M/2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan. "Nah ini kan jelas sudah diatur, kenapa masih dibiarkan bebas," pungkasnya.