SUKABUMIUPDATE.COMÂ - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial ASR (47) yang diringkus Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota meminta maaf kepada warga dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi karena melanggar sumpah jabatan sebagai abdi negara.Â
ASR mengaku salah langkah hingga akhirnya terjerumus ke dunia narkotika dan harus berakhir tragis di balik jeruji besi tahanap Polres Sukabumi Kota.
"Saya salah, saya meminta maaf dan saya siap menghadapi sanksi dan resiko dari perbuatan ini," ungkap ASR saat diperlihatkan (dirilis-red) Polresta Sukabumi pada kalangan jurnalis, Rabu (7/9).
Ia tidak mampu menyembunyikan penyesalannya, dengan berlinang air mata dan berkali-kali mengucapkan permintaan maafnya pada warga dan Pemkab Sukabumi yang selama ini menjadi lembaga pengabdiannya.Â
Rasa penyesalan diungkapkan ASR kepada jajaran Polresta Sukabumi pascatertangkap tangan mengkonsumsi sabu bersama dua orang rekannya di Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Jumat, (2/9) silam.
"Dari awal setelah ditangkap ASR langsung menyesali perbuatannya. Pengakuan ASR, awalnya sabu digunakan untuk mendukung kesibukannya sebagai PNS, Hingga ASR terjerat dan tak mampu keluar. Dalam seminggu ia bisa menggunakan sabu hingga empat kali berturut turut," jelas Kasatnarkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yadi Kusyadi.
Penyesalan dan permintaan maaf juga diungkapkan langsung oleh ASR kepada Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sarjono. "Saya terkejut Minggu, (5/9) lalu ASR menelpon dan menjelaskan bahwa ia ditangkap polisi saat sedang mengggunakan narkotika jenis sabu. ASR meminta maaf sambil menangis dan mengaku salah serta khilaf," ungkap Adjo Sarjono.
Adjo menambahkan bahwa pemda sudah mengirimkan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi untuk bertemu dengan penyidik Satnarkoba Polresta Sukabumi. "ASR adalah pengguna aktif dan berharap bisa menjalani rehabilitasi. Kita sedang mengkaji hal ini secara proposional, tapi intinya kita sepakat "stop narkoba", khususnya dikalangan PNS," tegas Adjo.