SUKABUMIUPDATE.COM – Jajaran Polda Metro Jaya menyita sedikitnya 196 ton pupuk dari pabrik pembuat pupuk palsu di Kampung babakan, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi pada Rabu, (7/9).
Selain menyita pupuk palsu tersebut, polisi juga menangkap dua tersangka berinisial WS dan IR. Kedua tersangka ini masih dalam pemeriksaan petugas dari Polda Metro Jaya karena tidak menutup kemungkinan masih ada pabrik lainnya di Kabupaten Sukabumi.
“Pupuk palsu tersebut memiliki cap serta keterangan yang hampir sama dengan pupuk subsidi yang diproduksi oleh PT Pupuk Kujang Cikampek ,† kata Kanit Subdit Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Dede Anung kepada sukabumiupdate.com, Rabu (7/9).
Adapun bahan baku pupuk palsu tersebut merupakan campuran batu-batuan, garam dan pewarna pupuk lalu dikemas kembali  sehingga menyerupai pupuk asli.
Pupuk palsu ini dikirim ke luar Pulau Jawa, khususnya ke perkebunan Sumatra dan Kalimantan. Pengungkapan pupuk palsu ini dari hasil dua truk kontener yang diberhentikan polisi di jalan Tol Cimanggis Utama, Depok dan Tol Cibubur.
Dari dua truk tersebut, polisi menyita 46 ton pupuk palsu yang akan dikirim keluar pulau. Setelah dikembangkan, ternyata pembuatan pupuk palsu ini di Sukabumi.
“Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan pabrik pupuk tersebut baru berjalan dua tahun, tersangka WS sebagai pengelola pabrik dan satunya lagi IR sebagai suplayer,†tambahnya.
Pupuk palsu ini rencananya akan diedarkan ke perkebunan sawit di Sumatera dan kalimantan melalui Pelabuhan Tanjung Priok atau jalur laut.
“Tersangka sudah 13 kali menyuplai pupuk palsu ke wilayah Aceh dan Sumatera dalam jangka waktu dua tahun, dengan harga jauh lebih murah mencapai setengah harga dibandingkan pupuk asli.
Salah seorang tersangka, IR mengaku keuntungan yang didapat sekitar Rp75.000 dari satu karungnya dengan modal produksi hanya Rp45.000/ karung. Â
Kedua tersangka dijerta dengan pasal 62 jo pasal 8 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang PerlindunÂgan Konsumen.