SUKABUMIUPDATE.COMÂ - Wakil Bupati (Wabup) Sukabumi, Adjo Sardjono memberi peringatan keras kepada semua PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sukabumi agar tidak keluar sebelum jam istirahat atau pulang kerja tiba.
Hal ini setelah ditemukannya salah seorang PNS yang kedapatan berkeliaran di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi beberapa waktu lalu.
"Keluar kantor sebelum jam istirahat atau jam pulang kerja sangat tidak dibenarkan karena melanggar kode etik kedisiplinan PNS dan sanksinya mulai teguran hingga pemecatan," tegas Adjo kepada sukabumiupdate.com Rabu, (6/9).
PNS boleh keluar kantor di luar jam kerja apabila ada kepentingan dinas atau sudah ada izin dari atasannya di mana ia bertugas. "Minimal meski sebentar harus ada izin atau pemberitahuan kepada atasannya. Jangan seenaknya, sebab PNS itu diikat aturan. Kalau mau ke tempat belanja karena untuk keperluan kantor, ya harus ada surat tugas dari pimpinannya," katanya.
Adjo pun meminta kepada semua kepala dinas agar lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap bawahannya masing masing."Kalau salah harus berani menegur jangan diulangi lagi," tambahnya.