SUKABUMIUPDATE.COM - Wakil Wali Kota Sukabumi Ahmad Fahmi, meminta pedagang pasar pelita memberikan waktu kepada PT Anugrah Kencana Abadi (AKA) untuk menunaikan kewajibannya membayar uang muka dan pembelian kios.Â
Jika tetap tidak menunjukkan niat baik, Fahmi mendorong para pedagang untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
"Pemda akan tetap membantu pedagang untuk mendapatkan kembali uang yang telah dibayarkan pada PT AKA. Namun, jika memang tidak sesuai harapan, saya sarankan untuk menempuh jalur hukum," jelas Ahmad Fahmi saat mengunjungi kantor redaksi sukabumiupdate.com.
Politisi PKS ini kembali menegaskan bahwa pemda tidak akan lepas tangan pada permasalahan antara pedagangan dan PT AKA. Tapi, pemda tidak bisa memberikan solusi selain mendorong PT AKA memenuhi janji dan kewajibannya.
"PT AKA selama ini melakukan transaksi jual beli kios di luar sepengetahuan pemda, bahkan melanggar perjanjian. Kita sudah melarang adanya transaksi jual beli kios sebelum pembangunan mencapai 25 persen. Nyatanya sudah ada transaksi dan akhirnya bermasalah," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pembangunan Pasar Pelita yang akhirnya mangkrak dan merugikan seluruh pihak. "Bukan hanya pedagang, pemkot pun harus mengakui jika sudah tertipu. Kita harus memperbaiki kelemahan pada proses lelang sebelumnya, agar lelang jilid II nanti tidak mengulang kesalahan," tegas Fahmi.
Saat ini pemkot tengah mempersiapkan proses lelang pembangunan pasar pelita jilid II yang rencananya akan dimulai 8 September 2016. Menurutnya banyak perubahan yang dilakukan, termasuk rencanya tinggi bangunan pasar pelita nantinya hanya empat lantai saja bukan enam lantai seperti rencana pembangunan awal yang dilakukan oleh PT AKA.
“Ada permintaan para pedagang untuk meninjau ulang rencana bangunan. Makin tinggi bangunan biayanya makin besar dan makin mahal harga kiosnya," ungkap Fahmi.