SUKABUMIUPDATE.COMÂ - Puluhan pedagang Pasar Pelita Kota Sukabumi mendatangi kantor PT Anugrah Kencana Abadi (AKA) di jalan Otista, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.Â
Pedagang memberi waktu dua hari kepada PT AKA untuk mengembalikan semua uang yang sudah dibayarkan untuk pembelian kios dan los di Pasar Pelita.
Awalnya kedatangan para pedagang ke kantor PT AKA pada Selasa (6/9) ini akan langsung menagih uang pangkal pembelian kios yang sudah dibayarkan.Â
Pertemuan sempat memanas karena PT AKA belum bisa melakukan pembayaran dengan alasan pimpinan perusahaan ini berada di luar kota.
Polisi akhirnya mendesak perwakilan PT AKA yang bertemu dengan pedagang membuat perjanjian untuk pembayaran uang muka dan pembelian kios. "Tadi disepakati waktu dua hari untuk PT AKA melunasi semua uang yang sudah dibayarkan pedagang terkait pembelian di Pasar Pelita," jelas juru bicara pedagang Pasar Pelita, Arif Rahman kepada sukabumiupate.com, Selasa, (6/9).
Dalam kesekapatan tersebut, pedagang meminta pemerintah daerah mengatur teknis pengembalian uang tersebut. "Semua yang datang hari ini ke "central point" milik PT AKA ini adalah pedagang yang sudah membayar, baik uang pangkal maupun pembelian yang total nilainya sekitar Rp5,2 miliar," lanjut Arif.
Pedagang juga menolak opsi apapaun kecuali pengembalian uang yang sudah dibayar pada PT AKA yang dibuktikan dengan kuitansi. "PT AKA sudah berjanji mengembalikan uang, janji adalah hutang. Kita tidak berpikir mau ditukar kios atau apapun, tuntutan kita uang kembali," tegasnya.