SUKABUMIUPDATE.COMÂ - IS alias Kerod (45) warga Kampung Gegerbitung Desa/Kecamatan Gegerbitung ditangkap dikediamannya oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi karena kedapatan memiliki dan mengedarkan ribuan butir obat jenis tramadol.
"Kita sudah amankan pelaku beserta barang bukti 1.958 butir tramadol yang seribu butir didalam toples sedangkan yang 958 butir lagi sudah dikemas kedalam plastik bening paket sekitar sepuluh butir," terang Kapolres Sukabumi melalui Kasat Narkoba, AKP Jajang Tardiana kepada sukabumiupdate.com, Selasa (6/9).
Menurutnya, pelaku biasanya memang menjual tramadol tersebut dalam bentuk paket kecil sekitar 10 butir per paketnya. "Per empat paket dijual seharga Rp10 ribu, kalau sekarang jumlahnya seribu tinggal kalikan saja berapa jumlah keuntungannya," katanya.
Hasil pengembangan dari pelaku, Jajang mengatakan tersangka mendapat obat tramadol tersebut dari saudara A warga DKI Jakarta yang saat ini masih dalam pengejaran.Â
"IS kami jerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan terancam hukuman penjara paling lama sepuluh sampai 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar sampai Rp1,5 miliar," kata Jajang.