SUKABUMIUPDATE.COM - Pengacara atau kuasa hukum Gatot Brajamusti (AA Gatot) Suhendra Asido Hutabarat membantah bahwa rumah atau padepokan Gatot yang beralamat di Jalan Cikiray, Desa Sukamanah, Kecamatan cisaat, Kabupaten Sukabumi dijadikan tempat ritual penggunaan sabu.
"Semua tidak benar dan ini dibuktikan saat rumah dan padepokan milik AA Gatot di Jalan Cikiray yang digeladah anggota Polres Sukabumi Kota dan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak ditemukan barang yang mencurigakan seperti sabu-sabu," kata Suhendra kepada sukabumiupdate.com, Selasa (6/9).
Pihaknya menghormati dari proses yg dilakukan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus penyalahgunaan yang dilakukan oleh kliennya tersebut karena itu merupakan kewajiban dari polisi.
Namun, ia berharap agar tidak ada pernyataan mengenai AA Gatot yang tidak jelas yang seperti ingin "menelanjangi" aib-aib yang pernah dilakukan oleh kliennya tersebut.
Bahkan, ia juga dengan tegas membantah bahwa pernah ada anak yang berguru kepada kliennya tersebut melihat video tidak senonoh atau porno dan harus menghisap narkoba saat tengah belajar di padepokan AA Gatot Cisaat.
"Klien saya sekarang dalam posisi tidak bisa membela dirinya sendiri, sehingga kami sebagai kuasa hukum mengingatkan kepada pihak yang tidak bertanggungjawab jangan memanfaatkan situasi seperti ini dengan membongkar keburukan AA," tambahnya.
Suhendra membuktikan bahwa penggeledahan yang dilakukan jajaran Polres Sukabumi Kota dan Polda NTB tidak menemukan barang yang mencurigakan, hanya beberapa dokumen saja. Tetapi, untuk hewan dilindungi, senjata api hingga barang haram atau narkoba tidak ditemukan.