SUKABUMIUPDATE.COMÂ - Petugas gabungan dari Polres Sukabumi Kota dan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita berbagai dokumen dari rumah Gatot Brajamusti di Jalan Cikiray RT 04/02, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Selama dilakukan penggeledahan kurang lebih selama empat jam polisi menyita beberapa dokumen yang ditemukan di kamar tersangka penyalahgunaan narkoba yang juga mengaku sebagai guru spiritual ini.
Â
"Ada beberapa dokumen yang kita sita, namun kita tidak bisa menyebutkan dokumen apa yang diambil," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur kepada sukabumiupdate.com, Selasa (6/9).
Menurutnya, penggeledahan ini dilakukan terkait penyelidikan kasus yang saat ini tengah menimpa guru spiritual artis ini.
"Ada dua rumah yang kita periksa salah satunya adalah villa padepokan milik tersangka, tetapi di villa itu tidak ditemukan barang yang mencurigakan," tambahnya.
Selain dilakukan penggeledahan pihaknya pun membongkar paksa dua berangkas yang berada di rumah tersangka. Namun sayangnya kedua berangkas tersebut tidak ada isinya alias kosong. Barang bukti berupa dokumen tersebut dibawa langsung oleh tim Polda NTB untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.