SUKABUMIUPDATE.COMÂ - Satuan Narkoba Polisi Resort (Polres) Sukabumi menangkap empat bandar narkoba jenis sabu-sabu di empat lokasi berbeda di Kabupaten Sukabumi. Dari keempat pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa paket barang haram tersebut seberat 17 gram beserta satu buah alat hisap (bong).
Keempat pelaku tersebut yakni SM alias Aplek ditangkap di Kampung Gumelar, Kecamatan Palabuhanratu, HR ditangkap di Kampung Cempaka Putih, Kecamatan Palabuhanratu, AA ditangkap Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu dan HH yang ditangkap di Kampung Cibeber, Kecamatan Cicurug.
"Seluruh bandar ini merupakan sindikat yang berbeda," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Jajang Tardiana kepada sukabumiupdate.com, Selasa (6/9).
Menurutnya, pihaknya masih mengembangkan kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengejar empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang berinisial HD, BL, LF dan YG.
Keempat bandar ini dijerat dengan pasal 112, pasal 113, pasal 114 dan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan paling singkat empat tahun hingga hukuman mati. "Akan terus kami kembangkan dan kami nyatakan perang terhadap narkoba," tambah Jajang.