SUKABUMIUPDATE.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi marah dengan temuan kasus beras untuk rakyat miskin (raskin) yang tak layak konsumsi di Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Sukabumi diperintahkan untuk mengevaluasi sistem distribusi raskin, khususnya di tingkat desa.
Ada tujuh karung raskin atau lebih dari satu kwintal untuk warga Desa Sukamanah yang dinyatakan tidak layak konsumsi oleh Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Sukabumi.Â
“Kami minta desa tidak menandatangani berita acara penyerahan raskin jika ketujuh karung ini belum diganti oleh Badan Urusan Logistik (Bulog)," jelas Kepala BKP Asep Sugianto kepada sukabumiupdate.com, Selasa (6/9) di Kantor Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat.
Asep menambahkan bahwa pemkab berkepentingan untuk memastikan kualitas dan kuantitas raskin yang akan dikonsumsi oleh warga Kabupaten Sukabumi.Â
"Pemda menggelontorkan uang untuk mensubsidi harga raskin yang akan diterima oleh ratusan ribu rumah tangga sasaran (RTS)," ungkap Asep.
Pemkab Sukabumi menyuntikan dana 33 miliar rupiah/tahun, (program regular 12 bulan-red) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk mensubsidi setiap kilogram raskin yang disalurkan untuk 181.719 RTS.Â
“Kita beruntung beras berkutu ini ditemukan di desa. Selama ini banyak keluhan terkait kualitas raskin tapi berasnya sudah terlanjur dikonsumsi oleh masyarakat," lanjut Asep.
Pemkab Sukabumi berharap kasus temuan raskin bermasalah baik kualitas maupun kuantitas tidak terjadi lagi. "Kita akan evaluasi dan saat ini kami sedang menunggu laporan dari seluruh desa, untuk memastikan raskin layak bagi masyarakat penerima," tandasnya.