SUKABUMIUPDATE.COM - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, kedapatan berada di pusat perbelanjaan (mall-red), saat jam kerja masih berlangsung. PNS tersebut lebih memilih berada di pusat perbelanjaan di Jalan RE Martadinata Kota Sukabumi, dari pada kantornya.
Pantauan sukabumiupdate.com Senin (5/9) sekira pukul 11.15 WIB, oknum PNS ini datang mengunakan mobil warna putih merk Daithatsu Terios berplat hitam. Hampir 1,5 jam lebih ia berada di mall dengan banyak lokasi produk yang didatangi, seperti, perabotan dapur, perabotan ringan rumah tangga, dan lainnya
Belum diketahui apakah PNS yang menggunakan seragam gading, berlogo Pemkab Sukabumi dan Bhakti Husada ini, belanja untuk keperluan dinas atau pribadi. Saat disapa untuk dikonformasi oleh sukabumiupdate.com, PNS wanita ini menghindar dan pergi.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Dadang Eka menegaskan akan menulusuri temuan oknum PNS yang berkeliaran di pusat perbelanjaan saat jam kerja. "Jelas itu melanggar perundang undangan aparatur sipil negara (ASN) Pasal 5 yang mengatur tentang kode etik dan kode prilaku pegawai. Jam masuk kerja, istirahat kerja dan pulang kerja sudah ada aturannya," kata Dadang Eka kepada sukabumiupdate.com, Senin (5/9).
Menurutnya, jika PNS itu berada di tempat belanja untuk kepentingan kantor, sudah pasti dibekali surat tugas oleh pimpinannya. "Terimakasih laporannya, saya minta bukti buktinya fotonya, kalau benar terbukti melanggar jam kerja, akan kami tindak dan serahkan ke inspektorat," tandas Dadang Eka.Â