SUKABUMIUPDATE.COM - Dewan Perwaklan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi terus menggodog dua rencana peraturan daerah (Raperda) tentang tower base transceiver Station (BTS), yakni tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi.
"Perda ini murni inisiatif kami dari Komisi I setelah melihat dan menerima berbagai keluhan dan masukan soal carut marut persoalan tower ini," ungkap Ketua Komisi I Dewan Perwaklan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Asep Suherman, kepada sukabumiupdate.com, Jumat (2/9).
Perda yang dibahas tersebut, spiritnya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Sukabumi, serta penataan tower ke arah yang lebih baik.
"Selain marak tower bodong alias tanpa izin, juga banyak yang melanggar aturan saat mendirikannya, seperti soal penentuan titik koordinat atau yang lainnya," katanya.
Ditambahkan Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Deni Gunawan, banyak tower di Kabupaten Sukabumi namun tidak tertata dengan baik, bahkan banyak yang tidak memiliki izin, sehingga dampaknya pada kerugian PAD.
"Kami dari Komisi I, masukan dan keluhan tower bodong ini mencapai puluhan. Padahal mereka berinvestasi di Kabupaten Sukabumi, seharusnya bisa sadar diri. Kalau tidak robohkan saja tower-tower bodong tersebut," katanya.