SUKABUMIUPDATE.COM - Tower  Base Transceiver Station (BTS) milik operator seluler PT XL AXIATA yang berlokasi di Kampung Pengkolan RT 06/02, Desa Purabaya, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi disegel warga. Hal ini dilakukan karena perusahaan tidak pernah memberikan kontribusi terhadap lingkungan sekitar.
"Mau hampir 12 Tahun tower BTS XL berada disini, tapi tidak pernah memberikan sumbangsih terhadap lingkungan, bahkan setiap petugas yang datang untuk perbaikan (servis) selalu pada malam hari," kata Enjang Desi (37) Warga Kampung Pengkolan.
Menurutnya, seharusnya keberadaan perusahaan dapat memberikan kontribusi untuk kegiatan pemuda atau sosial lainnya. "Makanya kami menyegel tower ini biar pihak perusahaan segera bermusyawarah dengan warga disini, bahkan informasi dari kepala desa, pajak bumi dan bangunannya (PBB) pun masih nunggak," tambahnya.
Hal ini dibenarkan oleh mantan Ketua Rt 06/02, Iwan Hermawan (46) memang sejak awal perusahaan belum pernah ada kontribusi ke lingkungan. "Bila perlu tower itu dibongkar saja, karena tidak ada manfaatnya buat kami. Kami di sini juga banyak menggunakan jaringan seluler selain XL," katanya.