SUKABUMIUPDATE.COM – Kawasan industri di Kabupaen Sukabumi ditargetkan bakal terwujud pada tahun depan. Saat ini, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kawasan industri tengah dirumuskan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Sukabumi.
Selama ini, belum ada ketentuan yang mengatur secara terperinci teknis atau administratif mengenai kawasan industri. Tiga tahun lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi memang telah menetapkan wilayah Utara Sukabumi meliputi di antaranya Kecamatan Ciambar hingga Cicurug sebagai kawasan industri. Namun penetapan tersebut sebatas pengaturan dalam tata ruang sebagai daerah peruntukannya saja.
Kepala Bidang Perizinan Ekonomi BPMPT Kabupaten Sukabumi Aserp Saeful Ramdhan mengatakan beberapa kecamatan di bagian Utara hanya ditetapkan sebagai daerah peruntukan bagi industri. Tetapi tidak menetapkan ketentuan terperinci mengenai teknis. Oleh karena itu, diperlukan sebuah payung hukum untuk mengatur teknis atau administratif mengenai kawasan industri.
“Alasan itu lah saat ini kami tengah merumuskan rancangan Perda mengenai kawasan industri tersebut. Targetnya tahun 2017 peraturan ini sudah bisa dilaksanakan,†kata Asep, Kamis (1/9).
Dalam rancangan Perda itu, kata Asep terdapat syarat dan ketentuan mengenai kawasan industri. Di antaranya dalam hal pengelolaan harus dilakukan oleh pihak swasta atau paling tidak badan usaha milik daerah. Selanjutnya pihak pengelola wajib menyediakan lahan yang akan dijadikan kawasan industri minimal seluas 50 hektar. Di samping itu seluruh perizinan menjadi tanggung jawab yang harus dipenuhi pengelola.
“Perda ini mengacu pada Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2015 tentang Penyederhanaan Investasi. Tujuannya adalah mengembangkan investasi dan iklim usaha daerah dengan mempermudah proses perizinan yang meliputi izin gangguan, izin tempat usaha, izin prinsip bagi industri kecil-menengah dan izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Menurut Asep, untuk lahan yang akan dijadikan kawasan industri harus memenuhi kriteria, mulai dari kelonggaran lahan jika dilakukan perluasan hingga kondisi topografi.
Selebihnya, dengan adanya kawasan industri ini investor tidak perlu lagi repot mengurusi izin, tetapi wajib menyampaikan dokumen mengani rencana pengelolaan limbah.Â