SUKABUMIUPDATE.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi per tanggal 1 September 2016, secara resmi memutus kerjasama dengan PT Anugrah Kencana Abadi (AKA), karena dianggap wanprestasi. Jalan menuju keputusan ini cukup panjang, hingga membuat pembangunan Pasar Pelita yang sudah dimulai pada pertengahan tahun 2015, terhenti hingga saat ini.
Pasca keputusan Pemkot Sukabumi tersebut, dengan diikuti proses lelang ulang pembangunan Pasar Pelita per tanggal 1 September 2016, pedagang yang kadung membayar uang pangkal kepada PT Anugrah Kencana Abadi (AKA) meminta kepastian.
Para pedagang berharap dana mereka tetap aman, tidak menghilang bersama hengkangnya PT AKA yang resmi diputus perjanjian kerjasama pembangunan pasar pelita oleh Pemkot Sukabumi.
Pepen (42) salah seorang pedagang yang sudah membayar uang down payment (DP) ke PT AKA, berharap keputusan Pemkot ini, adalah solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah pembangunan Pasar Pelita yang lama mangrak.
Pepen tidak bersedia menyebutkan berapa DP yang sudah ia setorkan kepada PT AKA, yang saat itu mematok harga jual unit toko di Rp37.500.000 per meter persegi.
“Kalau saya hanya berharap uang tersebut tetap menjadi uang pangkal untuk memiliki kios di Pasar Pelita yang baru nanti. Saya tetap memegang komitmen Pemkot dalam hal ini pak walikota untuk mengamankan uang pangkal yang sudah disetorkan kepada PT AKA,†jelas Pepen pemilik grosir tas di jalan Stasiun Barat, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi kepada sukabumiupdate.com, Kamis (1/9).
Menurut Pepen, para pedagang berani menyetorkan uang pangkal karena PT AKA saat itu adalah perusahaan yang memegang kontrak kerja sama dengan Pemkot Sukabumi untuk membangun Pasar Pelita. “Nggak mungkin kita setor kalau PT AKA bukan pelaksana resmi pembangunan Pasar Pelita pada waktu itu. Intinya kita siap dan menunggu upaya Pemkot untuk membangun Pasar Pelita dan mencarikan solusi untuk para pedagang yang sudah menyetorkan uang pangkal,†lanjut Pepen.
Wali Kota Sukabumi Muhamad Muraz menyatakan, Pemkot saat ini belum memiliki solusi terkait uang pangkal sejumlah pedagang yang sudah disetorkan pada PT AKA. Pasca pemutusan kerja sama dengan PT AKA, Pemkot masih fokus menggelar lelang ulang Pasar Pelita yang akan dimulai 8 September 2016 mendatang.
“Ya kita akan pikirkan solusi untuk para pedagang yang sudah membayar uang pangkal kios ke PT AKA. Kalau Pemkot yang harus mengganti ya tidak, namun akan kita carikan jalan keluar. Kita samakan dulu data uang yang sudah masuk ke PT AKA,†jelas Muraz kepada sukabumiupdate.com.