SUKABUMIUPDATE.COM – Jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis ganja dari tiga orang tersangka yang merupakan dua sindikat berbeda.
Informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, ketiga tersangka tersebut bernisial H (26) warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti ganja kering sebanyak 5,93 gram.Â
Kemudian, dua tersangka lainnya yakni M (21) dan AS (21) warga Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, yang ditangkap di Gang Manggis, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Dari tangan tersang polisi menyita 59,7 gram ganja kering siap edar.
"Kami masih memburu beberapa daftar pencarian orang (DPO) yang mengendalikan ketiga tersangka untuk mengedarkan barang haram tersebut," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rustam Mansur kepada sukabumiupdate.com, Selasa (30/8).
Menurutnya, penangkapan tersangka ini berkat informasi warga yang mencurigai gerak-gerik ketiga tersangka yang berbeda jaringan ini. Dengan adanya laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan menangkap para tersangka di dua lokasi berbeda.
Modus yang dilakukan tersangka untuk mengedarkan barang haram ini dengan sistem "tempel", sehingga baik bandar maupun konsumennya tidak pernah bertatap muka.
Lanjut dia, setelah uang ditransper dari si pembeli, baru si bandar memberikan peta di mana ganja kering tersebut disimpan. Cara tersebut untuk mengelabui pihak kepolisian, sehingga saat dikembangkan, petugas kesulitan mencari bandar utamanya.
"Namun berkat kerjasama tim kami, akhirnya berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba spesialis ganja," tambah Rustam.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yadi Kusyadi mengatakan pihaknya masih memburu beberapa pelaku lainnya yang satu jaringan ketiga tersangka.
"Kami menjerat tersangka dengan pasal 112 (1) jo 114 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal mati," katanya.