SUKABUMIUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi akhirnya membuka semua data perizinan yang dimiliki oleh Pabrik Aqua yang berada di Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu yang diduga melakukan praktik ilegal pemanfaatan air tanah. Ada empat berkas Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT), tiga izin untuk PT Aqua Golden Mississippi (AGM) dan satu izin untuk PT Tirta Investama (TIV) yang berada dalam satu kelompok usaha yaitu Aqua Grup.
Dari data yang diterima sukabumiupdate.com, Senin (29/8), izin yang dimiliki TIV dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), melalui Badan Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu (BPMPT), berbentuk Keputusan Gubernur Jabar, berdasarkan rekomendasi dari BPMPT Kabupaten Sukabumi Nomor 546.2.2573.PPP Tanggal 24 Desember 2013.
Ada tiga izin untuk AGM tentang Perpanjangan IPAT yang berlaku hingga 12 Oktober 2017, dengan jenis pemanfaatan bahan baku produksi air minum dalam kemasan (AMDK). Satu izin untuk PT TIV tentang perpanjangan IPAT yang juga berlaku hingga tanggal 5 Januari 2017, dengan jenis pemanfaatan untuk kebutuhan pokok masyarakat.
“Jadi kalau berbicara perizinan, baik PT AGM maupun PT TIV sudah mengantongi izin IPAT yang dikeluarkan oleh Provinsi Jabar,†jelas Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri, Senin (29/8).
Iyos tidak membantah, jika Pemkab Sukabumi terkejut saat inpeksi mendadak Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi ke Pabrik Aqua, Kamis (25/8) silam menemukan adanya dugaan pelanggaran izin.
“Kami menghormati temuan dari dewan, Pemda akan segera melakukan penelusuran untuk mengkarifikasi informasi dugaan penyalahgunaan izin tersebut,†jelasnya.
Sebagaimana dimaksud oleh Iyos, pelanggaran izin hasil temuan Komisi I tersebut didapati, bahwa IPAT yang dimiliki TIV bernomor 546.2/154.10.1.01.2/BPMPT/2015 tersebut, pada Memutuskan, Menetapkan KESATU, pada poin F. Jenis Pemanfaatan, tertulis Untuk Kebutuhan Pokok Masyarakat.
Dalam sidak tersebut Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menemukan sejumlah pelanggaran perizinan yang diduga dilakukan Pabrik Aqua. Salah satunya temuan bahwa TIV melakukan pengambilan air tanah untuk kegiatan produksi atas pesanan AGM, padahal izin yang dimiliki TIV hanya untuk kebutuhan pokok masyarakat.
“PT TIV dan PT AGM melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 121 2015 Pasal 32 yang tidak membolehkan pemindahtanganan izin pengolahan air. Sehingga kami mengusulkan kepada Pemda untuk membekukan operasional pabrik Aqua, sebelum izin tersebut dilengkapi," jelas Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Asep Suherman, Kamis (26/8).