SUKABUMIUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan menelusuri dugaan penyalahgunaan Surat Izin Pengolahan Air Tanah (SIPA) yang dilakukan PT Tirta Investama (TIV). PT TIV hanya memegang izin pengambilan air untuk kepentingan sosial bagi masyarakat sekitar perusahaan, sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, bukan untuk kepentingan bisnis.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri, usai rapat terbatas terkait perizinan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merk Aqua, di Pendopo Sukabumi, Senin (29/8). Menurut Iyos, Pemkab menghargai temuan dari Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi yang mensinyalir adanya penyalahgunaan izin oleh PT TIV tersebut.
“Kita akan kejar informasi tersebut, karena harus diklarifikasi dengan benar dan jelas. Isu ini tidak boleh dibiarkan berkembang, karena akan merugikan semua pihak terutama pemerintah daerah,†jelas Iyos.
Menurut Iyos, perizinan terkait pengambilan air tanah oleh Pabrik Aqua ada empat. Tiga SIPA dipegang oleh PT Aqua Golden Mississipi (AGM) untuk kepentingan produksi dan bisnis, serta satu SIPA dipegang PT TIV hanya untuk keperluan sosial bagi masyarakat di sekitar perusahaan.
“Semua izin tersebut masih berlaku hingga saat ini. Izin pengambilan air tanah untuk produksi dimiliki oleh PT AGM, sedangkan PT TIV hanya izin pengambilan air untuk kepentingan masyarakat dan kegiatan pabrik non produksi,†lanjut Iyos.
Sayangnya Iyos enggan menjelaskan batas waktu penelusuran yang akan dilakukan pemkab Sukabumi, terkait dugaan penyalahgunaan izin oleh TIV tersebut.
“Secepatnya akan kita jelaskan kepada publik terkait hasil penelusuran oleh Pemda agar permasalahan bisa segera clear,†ujarnya.