SUKABUMIUPDATE.COM – Sebanyak 14 pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, 14 tersangka tersebut ditangkap di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Adapun barang bukti yang disita sebanyak 68,25 gram sabu-sabu.
Ke-14 tersangka tersebut adalah, S (32), DJG (26), YR (31), IK (47) dan EMM (39) warga Kabupaten Sukabumi, dan AM (22), VR (22), BY (36), BS (33) dan DA (31) warga Kota Sukabumi, serta EAM (39) dan DI (22) warga Kabupaten Cianjur, Ga (24).
"Mereka seluruhnya adalah pengedar yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur kepada sukabumiupdate.com, (29/8)
Sementara, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Yadi Kusyadi mengatakan, salah seorang tersangka yakni IK merupakan bandar besar, karena dari tangan tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti sabu-sabu sebera 53 gram.
"Seluruh tersangka kami jerat dengan pasal 112 (1) jo 114 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal mati," katanya.
Ia menambahkan hingga saat ini pihaknya masih memburu beberapa DPO yang memasok para bandar ini dan untuk identitasnya sudah diketahui.