SUKABUMIUPDATE.COM - Menyoal temuan hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/8) ke Pabrik Aqua di Kampung Pojok RT 03/O1, Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang ternyata tidak mengantongi Surat Izin Pengolahan Air Bawah Tanah (SIPA), membuat geram Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Agus Mulyadi.
Agus mendesak agar Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Sukabumi segera turun ke lapangan dan menyelidiki permasalahan tersebut.
"Saya mendesak BPMPT untuk turun ke lapangan. Ini temuan dari wakil rakyat bersama masyarakat, jangan cuma menjadi penonton," ungkap Agus Mulyadi kepada sukabumiupdate.com, Jumat (26/8).
Menurut politikus Partai Golongan Karya tersebut, temuan ini jangan dipandang sebelah mata, riakan yang terjadi berawal dari laporan masyarakat yang harus diselidiki dan terus dikawal.
"BPMPT pasti memiliki data dan berkas PT Aqua, jangan sampai satu perizinan digunakan oleh dua perusahaaan. Ini fatal dan melanggar aturan, apalagi perusahaan kelas multinasional."
Sementara itu, Kepala BPMPT Kabupaten Sukabumi Zaenul, hingga berita ini diturunkan masih belum bisa diminta konfirmasi. Berkali-kali hari ini, Senin (29/8), nomor handphone-nya tidak aktif.