SUKABUMIUPDATE.COM – Hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/8), mendapati temuan jika Grup PT Aqua Golden Mississippi (AGM) yakni PT Tirta Investama (TIV) yang beralamat di Kampung Pojok RT 03/01, Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, tidak memiliki Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA).
Informasi diperoleh sukabumiupdate.com, TIV sudah beroperasi sejak 1994. Sehingga menurut Ketua Komisi I Asep Suherman, selama 22 tahun pengoperasiannya, perusahaan pembuat air minum dalam kemasan (AMDK) tersebut telah mencuri air milik warga Sukabumi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Mansurudin mengatakan, berdasarkan hasil kajian Komisi I, selain melakukan pelanggaran perizinan, perusahahaan AMDK dengan merk dagang Aqua tersebut juga melakukan penyedotan air tanah melebihi kapasitas yang dizinkan.
"Masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Ini kami lakukan akibat kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Negara telah dirugikan dalam hal penerimaan pajak, dan daerah pun merugi karena PAD (pendapatan asli daerah-red) sangat minim," katanya, ketika diwawancara di Kantor Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Jumat (26/8).
"Pemerintah harus segera turun tangan dengan hasil temuan ini, jangan sampai negara terus dirugikan. Apalagi informasinya, pajak yang dikeluarkan perusahaan tersebut (TIV-red) di bawah Rp30 miliar/tahun padahal keuntungan per harinya bisa mencapai Rp4 miliar," katanya lagi.
Hasil wawancara sukabumiupdate.com dengan Wakil Ketua DPRD yang membawahi Komisi I Mansurudin, Ketua Komisi I Asep Suherman ketika berkunjung ke kantor redaksi, Jumat (26/8), dan Sekretaris Komisi I Deni Gunawan, Kamis (25/8), serta Kepada Dinas Pengelolaan Energi Sumber Daya Mineral (PESDM) Adi Purnomo melalui sambungan telepon, Jumat (26/8), terdapat 11 "dosa" yang telah dilakukan pihak Aqua.
Berikut daftar 11 "dosa" Aqua versi Pemerintah Kabupaten Sukabumi:
Kesatu, PT Tirta Investama atau TIV (Grup AGM) tidak memiliki Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA).
Kedua, Dinas PESDM Kabupaten Sukabumi hanya mengeluarkan surat izin pengambilan air tanah (SIPA) kepada PT Aqua Golden Mississipi (AGM), bukan kepada PT Tirta Investama (TIV).
Ketiga, Melakukan penyedotan air bawah tanah melebihi kapasitas yang dizinkan sebanyak 11,4 juta ton/hari, tetapi kenyataannya lebih dari 15 juta ton/hari.
Keempat, Melanggar kapasitas pengambilan air yang diizinkan sebanyak 130 liter/detik. Namun faktanya, setiap detiknya menyedot air tanah sebanyak 500 liter/detik.
Kelima, Tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Keenam, Izin gangguan atau izin tetangga sudah kedaluarsa.
Ketujuh, Izin domisili sudah kedaluarsa.
Kedelapan, Pengalokasian dana corporate social responsibility (CSR) tidak pernah jelas.
Kesembilan, Pajak yang disetor ke pemerintah daerah setiap bulan Rp4 miliar atau Rp48 miliar per tahun (AGM dan TIV). Sedangkan per harinya, penjualan AMDK merk Aqua (galon) mencapai Rp2 miliar (hitungan kasar DPRD), sedangkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi dari Aqua hanya Rp1.500 per kubik air, padahal dari satu kubik air Aqua mampu meraup Rp2 juta.
Kesepuluh, PT TIV sudah beroperasi selama 22 tahun tanpa SIPA, dan hingga kini belum menyerahkan akta notaris perusahaan kepada Dinas PESDM.
Kesebelas, Meteran air baru dibuat pada tahun 2015. Sehingga selama lebih dari 20 tahun, tidak pernah diketahui berapa banyak debit air yang disedot oleh pihak Aqua.
Tuduhan tidak memiliki SIPA sudah dibantah pihak AGM melalui rilisnya, pihak AGM berdalih jika perizinan sumur Pabrik AQUA di Sukabumi,  sudah mendapatkan SIPA atas nama PT AGM karena sumur bor tersebut berada di tanah miliknya. Terkait pemindahtanganan izin, alasan AGM karena TIV berada dalam satu kelompok usaha yaitu Aqua Grup dan TIV memproduksi air minum merek Aqua atas pesanan dari AGM. Teknis penggunaan sumur oleh TIV pun sudah sudah diinformasikan serta dikoordinasikan kepada pihak-pihak otoritas terkait. Demikian rilis dari Direktur PT Aqua Golden Mississippi Yanie Setionegoro danDirektur Komunikasi Danone Indonesia Arif Mujahidin yang diterima sukabumiupdate.com, Jumat (26/8).
Sedangkan soal tuduhan tidak memiliki IMB pun sudah dibantah oleh Koordinator Corporate Social Responsibility (CSR) PT TIV Syarofah Aini. Menurut Aini, setiap membangun seperti mushola, toilet dan yang lainnya, PT TIV selalu mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Namun karena data yang menumpuk pihaknya mengaku kesulitan untuk menunjukkan data dimaksud.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah kepada Cacas Suwarna, Stakeholder Relations-Corporate Social Responsibility (SR-CSR) PT Aqua Golden Mississippi (AGM) Mekarsari, Jumat (26/8) malam pukul 22.20 WIB, Cacas hanya membenarkan terkait izin domisili yang sudah kedaluarsa. Selebihnya, Cacas mengaku akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kantor Pusat AGM.
Cacas juga mengungkapkan kemungkinan ribuan karyawan Aqua bisa mengamuk, akibat sikap Komisi I dan pemberitaan yang terus menerus.
Hingga berita ini diturunkan, sukabumiupdate.com belum menerima jawaban apapun dari pihak AGM terkait tuduhan pelanggaran lainnya yang telah dilakukan oleh pihak Aqua tersebut.