SUKABUMIUPDATE.COM - Setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/8), terungkap dokumen berkas domisili dan izin warga yang digunakan PT Tirta Investama (TIV) Babakanpari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi sudah kedaluarsa karena terakhir dikeluarkan pada 2002.
"Saat saya melihat berkas dokumen domisili yang dimiliki PT TIV ini ternyata sudah kedaluarsa. Ini melanggar aturan, padahal domisili berlaku hanya enam bulan," kata Kepala Desa Babakanpari Iwan Gunawan kepada sukabumiupdate.com.
Menurut Iwan, surat domisili yang dimiliki PT TIV ini berarti digunakan berbagai perlengkapan perizinan lainnya. Padahal sudah tidak berlaku.
"Selain domisili, izin tetangga ini digunakan untuk keperluan lainnya, padahal setiap melakukan pembangunan atau apapun harus ada izin tetangga. Kami menduga pihak PT TIV menyalahgunakan data palsu dan kedaluarsa," tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Corporate Social Responsibility (CSR) PT TIV Syarofah Aini membantah menggunakan berkas yang sudah kedaluarsa, namun Aini beralasan data yang menumpuk membuat pihaknya kesulitan untuk mencari data dimaksud.
"Kami merasa setiap membangun seperti mushola, toilet dan yang lainnya selalu memakai IMB (izin mendirikan bangunan-red)," katanya.