SUKABUMIUPDATE.COMÂ - Jajaran Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi membuat rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan dan pemerintah pusat untuk menutup sementar pabrik Aqua di Kampung Babakanpari.
"Surat rekomendasi ini kami layangkan, karena dari hasil inspeksi mendadak (sidak) di pabrik Aqua yang dikelola oleh PT Tirta Investama (TIV) di Jalan Cidahu, Kampung Pojok RT 03/01, Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi berpotensi merugikan negara," kata Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Deni Gunawan di Sukabumi, Jumat (26/8).
Menurutnya, ternyata sejak 1994, TIV yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) dengan merk dagang Aqua tersebut tidak memiliki izin. Bahkan, saat sidak tersebut pihak perusahaan ternyata tidak mempunyai akta pendirian perusahaan, izin mendirikan bangunan (IMB), bahkan surat rekomendasi dari pihak desa sudah kedaluarsa dan tidak mempunyai Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) sejak 1994.
Maka dari itu, sesuai payung hukum yang ada yakni Undang-Undang nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan dengan turunannya yakni Peraturan Pemerintah RI nomor 121 tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, pihaknya merekomendasikan untuk penutupan sementara PT TIV sebagai produsen Aqua.
Dengan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan ini, khususnya yang berkaitan dengan izin maka jelas yang dirugikan adalah negara.
"Perusahaan ini sudah melakukan pelanggaran yang sangat berat dan tidak bisa ditolelir lagi, sehingga pemerintah baik Pemkab Sukabumi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga pemerintah pusat harus segera melakukan tindakan," tambah Deni yang merupakan politisi Partai Golkar Kabupaten Sukabumi.