SUKABUMIUPDATE.COM – Jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan sidak ke grup PT Aqua Golden Mississippi (AGM) yakni PT Aqua Tirta Investama (TIV) di Jalan Cidahu, tepatnya di Kampung Pojok RT 03/01, Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, kemarin Kamis (26/8).
Turut pada sidak tersebut Kepala Dinas Pengelolaan Energi dan Sumber Daya Mineral (PESDM) Kabupaten Sukabumi Adi Purnomo, Camat Cidahu Ade Kusnadi, Kapolsek Cidahu AKP Simin A Wibowo, Kades Babakanpari Iwan Gunawan, serta Kades Mekarsari Iwan Ridwan, serta beberapa tokoh pemuda dan masyarakat setempat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Asep Suherman mengungkapkan kekecewaannya, karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan Grup PT AGM yakni PT TIV.
“Ketika kami minta dokumen perusahaan, mereka hanya bisa memberikan SPPT, surat izin gangguan (HO) yang sudah kedaluarsa, IMB katanya ada, tapi belum diberikan. dan ada beberapa berkas dokumen lainnya. Namun yang paling kami sesalkan adalah SIPA-nya, tidak ada. Ini jelas-jelas melanggar PP Nomor 121 Tahun 2015 Tentang Pengusaahaan Sumber Daya Air,†ungkap Asep.
Sedangkan Sekretaris Komisi I, Deni Gunawan menegaskan, hasil temuan sidak di PT TIV akan direkomendasikan ke Bupati Sukabumi. Menurutnya, bisa jadi apabila melanggar aturan, perusahaan tersebut ditutup. Kendati demikian, Komisi I dalam rekomendasinya memberikan beberapa masukan, terkait pertimbangan karyawan dan investasi asing.
“Kami meminta perusahaan ini segera memenuhi semua perizinan sesuai aturan. Dan ini berlaku bagi semua perusahaan yang ada. Jangan sampai menunggu kami sidak,†tegas politikus Partai Golkar itu.
Kades Babakanpari, Iwan Gunawan mengaku terkejut dengan adanya surat domisili yang diberikan PT TIV. Soalnya, surat tersebut sudah kedaluarsa karena pembuatannya tahun 2000. Selain surat domisili, surat izin gangguan pun sudah kedaluarsa.
“Berarti selama ini kami dibohongi. Selama ini PT TIV komunikasi, koordinasinya dengan warga di sini sangat kurang. Termasuk untuk CSR juga memang ada tapi belum maksimal,†cetus Iwan.
Stakeholder Relation Regional Jawa Barat PT TIV, Murtijo mengapresiasi adanya sidak tersebut. Temuan sidak tersebut, akan menjadi masukan perusahaanya. Hanya, Martijo tidak bisa menjelaskan seputar kelengkapan perizinan. Alasannya, dia harus berkonsultasi dengan manajemen pusat. Termasuk, volume debit air yang diproduksi perusahaannya.
“Semua kan ada bidang-bidangnya. Kebetulan soal izin dan kuantitas produksi, orangnya tidak bisa ikut. Namun kami yakin, perusahaan kami memiliki semua izin,†kilah Murtijo.