SUKABUMIUPDATE.COM – Tiba waktu makan siang, jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menolak jamuan makan yang disiapkan manajemen PT TIV di salah satu rumah makan. jajaran Komisi I lebih memilih tempat makan sendiri. Setelah itu, mereka kembali melanjutkan inspeksi mendadak (sidak) setelah sebelumnya berkumpul di Aula Kantor Desa Babakanpari.
Pada sidak tersebut, turut hadir perwakilan PT TIV, Kepala Dinas Pengelolaan Energi dan Sumber Daya Mineral (PESDM) Kabupaten Sukabumi Adi Purnomo, Camat Cidahu Ade Kusnadi, Kapolsek Cidahu AKP Simin A Wibowo, Kades Babakanpari Iwan Gunawan, serta Kades Mekarsari Iwan Ridwan, serta beberapa tokoh pemuda dan masyarakat setempat.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi nampak kecewa terhadap hasil sidak ke grup PT Aqua Golden Mississippi (AGM) yakni PT Tirta Investama (TIV) di Jalan Cidahu, tepatnya di Kampung Pojok RT 03/01, Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Kekecewaan Komisi I tersebut didasari temuan, bahwa sejak 1994 pengoperasiannya, perusahaan pembuat air minum dalam kemasan (AMDK) tersebut mencuri air milik warga Sukabumi, karena tidak memiliki Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA), .
"PT TIV melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 121 2015 Pasal 32 mengenai tidak membolehkan memindah tangankan pengolahan air. Sehingga kami meminta untuk segera menutupnya sebelum ada izin dan berkas yang lengkap," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Asep Suherman kepada sukabumiupdate.com, pada Kamis (25/8).
Stakeholder Relation Regional Jawa Barat PT TIV, Murtijo mengapresiasi adanya sidak tersebut. Temuan sidak tersebut, akan menjadi masukan perusahaanya. Hanya, Martijo tidak bisa menjelaskan seputar kelengkapan perizinan. Alasannya, dia harus berkonsultasi dengan manajemen pusat. Termasuk, volume debit air yang diproduksi perusahaannya.
“Semua kan ada bidang-bidangnya. Kebetulan soal izin dan kuantitas produksi, orangnya tidak bisa ikut. Namun kami yakin, perusahaan kami memiliki semua izin,†kilah Murtijo.