SUKABUMIUPDATE.COM - PT Tirta Investama (TIV) yang berlokasi di Jalan Cidahu, tepatnya di Kampung Pojok RT 03/01, Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terancam ditutup. Pasalnya perusahaan yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) galon ini, tidak mengantongi Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA).
Terungkapnya pelanggaran aturan oleh perusahaan yang berdiri tahun 1994 ini, ketika jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis (25/8).
Sidak para wakil rakyat ke perusahaan penanaman modal asing (PMA) ini dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Asep Suherman. Turut hadir bersama Asep, Saepuloh, Deni Gunawan, Dodi Suhendar, Ujang Rahmat, dan MU Sobandi.
Sejak tiba di lokasi seluas enam hektar tersebut, Ketua dan Anggota Komisi I langsung mengecek tiga sumber mata air yang masih berada di kawasan pabrik di dampingi jajaran Muspika Cidahu.
Belakangan diketahui, tiga sumber mata air yang dieksploitasi selama ini SIPA-nya dikantongi oleh PT Aqua Golden Missisippi yang berlokasi di Jalan Raya Siliwangi Nomor 70, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug.
Stakeholder Relation Regional Jawa Barat PT TIV, Murtijo mengapresiasi adanya sidak tersebut. Temuan sidak tersebut, akan menjadi masukan perusahaanya. Hanya, Martijo tidak bisa menjelaskan seputar kelengkapan perizinan. Alasannya, dia harus berkonsultasi dengan manajemen pusat. Termasuk, volume debit air yang diproduksi perusahaannya.
“Semua kan ada bidang-bidangnya. Kebetulan soal izin dan kuantitas produksi, orangnya tidak bisa ikut. Namun kami yakin, perusahaan kami memiliki semua izin,†kilah Murtijo kepada sukabumiupdate.com, Kamis (25/8).