SUKABUMIUPDATE.COM - Hasil sidak yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (25/8), ternyata grup PT Aqua Golden Mississippi (AGM) yakni PT Tirta Investama (TIV) yang beralamat di Jalan Cidahu, tepatnya di Kampung Pojok RT 03/01, Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, tak memiliki Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA).
Informasi diperoleh sukabumiupdate.com saat sidak tersebut, TIV sudah beroperasi selama 22 tahun, atau sejak 1994. Sehingga selama pengoperasiannya, perusahaan pembuat air minum dalam kemasan (AMDK) tersebut mencuri air milik warga Sukabumi, karena tidak memiliki SIPA.
"PT TIV melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 121 2015 Pasal 32 mengenai tidak membolehkan untuk memindahtangankan pengolahan air. Sehingga kami meminta untuk segera menutupnya, sebelum izin tersebut dilengkapi," jelas Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Asep Suherman kepada sukabumiupdate.com, Kamis.
Menurutnya, setelah menyidak tiga sumber air yang dikelola PT TIV, ternyata kepemiliknnya adalah PT AGM. Hal tersebut dinilai melanggar aturan sangat fatal, yang seharusnya PT AGM tidak memberikan sumber air ke PT TIV.
"PT TIV seharusnya memperoses dahulu izin SIPA. Padahal sudah puluhan tahun beroperasi," tambah Asep.
Sementara, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Deni Gunawan mengatakan, PT TIV ini bisa dikatakan perusahaan "bodong", alias tidak memiliki izin pengolahan. Selain merugikan negara juga melanggar aturan.
"Saya bersama tim Komisi I DPRDÂ akan merekomendasikan kepada Bupati, atau pemerintah untuk tegas, bahkan jika perlu menutupnya. Sebelum kelengakapan izin terpenuhi," katanya.
Di tempat yang sama, Stakeholder Relation Regional Jawa Barat PT TIV Murtijo mengatakan pihak PT AGM memberikan sumber air ke PT TIV hanya satu sumber air. Memang hal ini yang nantinya akan kami bahas dan sebagai masukan.
"Masukan ini sebagai catatan kepada pimpinan kami. Soal berkas SIPA pun kami akan berkonsultasi dengan bagian yang berwenang," katanya.Â