SUKABUMIUPDATE.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi langsung mengevaluasi keberadaan pot-pot bunga baru di sepanjang Jalan Batusapi, Kecamatan Palabuhanratu, yang dibangun di atas trotoar. Pemda berencana menambah ruang untuk pejalan kaki dengan melebarkan kapasitas trotoar.
Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri Rabu (24/8) memanggil tim dari Dinas Tata ruang Permukiman dan Kebersihan (Tarkimsih) untuk membahas masalah pot bunga di atas trotoar Jalan Batusapi.
“Kita akan mengevaluasi pembangunan pot bunga tersebut, karena intinya kita tidak ingin pembangunan ini menganggu pejalan kaki,†jelas Iyos Somantri kepada sukabumiupdate.com melalui telepon Rabu (24/8).
Iyos menambahkan, pembangunannya akan diselaraskan dengan upaya melebarkan trotoar agar hak pejalan kaki tidak terganggu. Namun ia belum bisa memastikan apakah pot bunga yang sudah terlanjut dibangun akan dibongkar terlebih dulu atau tidak, agar pelebaran trotoar di Jalan Batusapi, Kecamatan Palabuhanratu tersebut bisa maksimal.
“Intinya kita sedang mencari ruang untuk membantu para pejalan kaki. Kita tidak ingin melanggar hak pejalan kaki. Kita juga ingin mempercantik ruang terutama sebagai tuan rumah gelaran PON  XIX Jawa Barat, di mana Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu tuan rumah untuk cabang tinju,†jelas Iyos.
Seperti diberitakan sukabumiupdate.com sebelumnya, pembangunan pot bunga di sepanjang Jalan Batusapi ini dipermasalahan oleh ahli tata ruang dan arsitek Hendi Faizal dan Bayu Risnandar. Pemda dalam hal ini Dinas Tarkimsih dianggap asal membangun sehingga melanggar hak pejalan kaki atas trotoar.
Pembangunan pot bunga tepat di atas trotoar jalan ini, dinilai melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 34 Ayat 4. Disebutkan bahwa fungsi trotoar hanya diperuntukan bagi lalu lintas pejalan kaki.Â