SUKABUMIUPDATE.COMÂ - Pasca ditetapkan menjadi tersangka korupsi kasus dugaan pengadaan sapi di Goalpara, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Tersangka kasus tersebut, R Fina Rosdiana praperadilkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.
Sidang prapardilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2016/Pn.Cdk, Senin (22/08), dengan hakim tunggal PN Cibadak Rio Barten, sudah masuk dalam tahap kesimpulan dari pemohon dan termohon.
Informasi yang dihimpun, persidangan ini sudah masuk yang kelima. Pemohon R Fina Rosdiana didampingi kuasa hukumnya Suryantara, sementara termohon yang berasal dari Kejari Kabupaten Sukabumi diwakili oleh Topo Dasawulan dan Rio Arifiansyah.
"Prapradilan kali ini, kami nilai tidak ada bukti permulaan yang cukup untuk surat perintah penyidikan dan penggilan penetapan tersangka pada nomor SP-72/02.32/fd.1/01/2016, 12 Januari 2016," kata kuasa hukum tersangka, Suryantara, kepada sukabumiupdate.com.
Sementara, Panitera Praperadilan PN Cibadak Dian Prihatinsih mengatakan, sidang prapradilan ini tinggal menunggu sidang putusan yang rencananya akan digelar pada Rabu (24/8).Â
Dalam lima kali persidangan sebelumnya yakni, sidang permohonan praperadilan, jawaban dan tanggapan dari termohon, serta pembuktian pemohon dan termohon, dan Kesimpulan.
"Pendaftaran kasus prapradilan ini dilakukan di dua tempat yakni, di PN Palabuhanratu dan PN Cibadak," kata Dian.