SUKABUMIUPDATE.COM - Kementerian Perindustrian RI belum mengakui Kabupaten Sukabumi sebagai daerah yang memiliki kawasan khusus industri, Padahal, Pemda Kabupaten Sukabumi sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 22 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2012-2032 yang sudah diberlakukan.Â
"Dalam perda itu dinyatakan, jika Kecamatan Ciambar dan Cikembar menjadi pusat kawasan industri karena dua kecamatan tersebut dinilai sangat strategis," kata Kepala Bidang Perizinan Pembangunan Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Sukabumi, Syarifudin kepada sukabumiupdate.com, Kamis, (18/8).
Belum diakuinya Kabupaten Sukabumi memiliki kawasan industri, lantaran pemda terkendala anggaran pembebasan lahan serta belum adanya investor besar yang siap melakukan kemitraan sinergis dalam upaya mewujudkan kawasan industri.
"Sampai saat ini investor yang akan membangun perusahaan belum bisa terpusat di satu daerah," tambahnya.
Sementara itu di tempat terpisah pada hari yang sama, Asep Rahmat, MT Kepala Bidang Fisik Badan Perancanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sukabumi berpendapat, yang dimaksud kawasan khusus industri itu, harus jelas dulu definisinya, apakah kawasannya yang ditetapkan khusus, atau produknya yang khusus.
Masih menurut pria yang akrab disapa Asep MT ini, segala sesuatu yang menyangkut ketataruangan, harus dipelajari terlebih dahulu aturan perundang-undangannya, dan siapa yang mengeluarkan aturannya.
“Perda No. 22 Tahun 2012 itu ditetapkan berdasarkan rujukan perundang-undangan yang ada pada waktu Perda tersebut ditetapkan, sepanjang pengetahuan saya, tidak ada definisi kawasan khusus industry dalam perda tersebut, yang ada kawasan industri, sehingga perlu dipelajari terlebih dahulu, agar setiap definisi memiliki rujukan hukum yang jelas,†pungkas Asep.
Â